Langsung ke konten utama

Syarat Kambing Aqiqah

 




Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Nah, satu hal yang sering menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana sih aqiqah menurut islam? Apakah umat muslim wajib melaksanakan aqiqah atau tidak? Berikut ini ulasan lengkap perihal seluk-beluk aqiqah menurut islam.

Definisi Aqiqah

Secara bahasa, aqiqah berarti memotong (bahasa arab: al qat’u). Namun ada juga mengartikan sebagai “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”. Sedangkan menurut istilah, aqiqah merupakan proses pemotongan hewan sembelihan pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.

 

Ulama lain berpendapat bahwa aqiqah adalah salah satu bentuk penebus terhadap bayi yang dilahirkan, agar si bayi bisa terlepas dari kekangan jin. Hewan yang digunakan untuk aqiqah biasanya hewan ternak seperti kambing. Aqiqah dapat dilakukan di hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran si bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

 

Hukum Aqiqah Menurut Pandangan Islam

Aqiqah merupakan ajaran nabi rasulullah SAW. Sebagimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al-Islam, pendapat para fuqoha tentang hukum aqiqah terbagi menjadi tiga.




Pertama  adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur. Pendapat pertama dari mayoritas ulama (seperti imam Malik, imam Syafii, imam Ahmad) tentang hukum aqiqah adalah sunnah (mustahab). Pendapat ini sifatnya paling kuat dibandingkan pendapat-pendapat lain. Jadi, ulama menjelaskan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang harus diutamakan. Dalam artian, apabila seseorang mampu (mempunyai harta yang cukup) maka dianjurkan mengaqiqah anaknya saat masih bayi. Sedangkan untuk orang yang tidak mampu maka aqiqah boleh ditinggalkan.

 

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu adalah Wajib. ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al - Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah yang artinya : "Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas Aqiqahnya seperti halnya pertanggungjawaban atas lima waktunnya"

“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)

 Dengan berpatokan pada hadist diatas, beberapa ulama (seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri) berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib untuk dilakukan. Mereka menafsirkan dalil diatas bahwa seorang anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya sebelum mereka diaqiqah, maka itu hukumnya menjadi wajib. Namun demikian pendapat ini dianggap sangat lemah dan ditolak oleh sebagian besar ulama. 

Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya Aqiqah, Ini adalah pendapat ahli fiqih Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi, Bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah, "Jangan engkau mengaqiqahinya tetapi cukurlah rambunya". Namun, dari mayoritas pada fuqoha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, sebab Rasullulah sendiri telah mengaqiqahi Hasan dan Husein. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengaqiqahi anak itu sunnah dan diajurkan.

 


Jenis dan Syarat Hewan yang disembelih

  Untuk jenis hewan yang akan digunakan untuk aqiqah ialah hewan ternak, yaitu domba atau kambing. Tidak ada tuntunan yang mengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan kambing aqiqah, kurang lebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban. Yakni:

1. Hewan harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat

2. Boleh betina ataupun jantan

3. Bukan hewan curian

4. -Apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)

    - Apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)


Demikian, semoga artikelnya membantu. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AQIQAH JOGJA 2020

  Pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama Muhammad. Sebagaimana sabda beliau, Dari Jabir RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku." (HR Bukhari dan Muslim) Perihal pemberian nama anak ini, terdapat sejumlah nash syar'i yang menyatakan bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Barang siapa yang memerhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya." Aqiqah Jogja 2020 yang murah dan praktis ya di Aqiqah Nurul Hayat. Berikut Alasan Kenapa Pilih Aqiqah Nurul Hayat ? 1. Pilihan hewan, proses penyembelihan dan masak dijamin memenuhi syarat sahnya Aqiqoh dan telah tersertifikasi HALA...

AQIQAH TANGERANG

  Dalam bukunya "Hukum Qurban,  Aqiqah  dan Sembelihan", KH. Abdurrahman memaparkan bahwa di sebagian kalangan ada yang menimbang rambut bayi itu dengan emas, maksudnya adalah agar lebih banyak lagi sedekahnya. Karena dalam hal bersedekah, lebih banyak adalah lebih baik. Upacara pemotongan rambut akan dilanjutkan dengan prosesi pemberian nama bayi. Islam menganjurkan agar diberikan nama yang sebaik-baiknya. Dan, jika perlu pemberian nama ini diumumkan kepada masyarakat sekitar. Pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama Muhammad. Sebagaimana sabda beliau, Dari Jabir RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku." (HR Bukhari dan Muslim) Perihal pemberian nama anak ini, terdapat sejumlah nash syar'i yang menyatakan bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Ibnu Al-Qoyyim berkata, "...

AQIQAH MURAH DIBANDUNG

   Seperti biasa, setiap malam, handphone selalu dimatikan, karena suka diminta sama Afnan. Masih ingatkan siapa Afnan? , iya, dia anakku yang masih usia 10 bulan kemarin, jadi dia sedang asyik asyiknya dengan sesuatu yang menarik, HP, Tv, menjadi salah satu yang menarik untuk dia. Karena aku tahu radiasi dari Hp tidak baik untuk anak seusia dia, makanya saat bersama Afnan sholih, lebih sering hp ku matikan. Jadi bisa lebih fokus bermain dengan sikecil, karena sekarang, Afnan sholih juga sudah faham kalau dicuekin Umiya. Pernah suatu ketika, karena sedang ada kebutuhan di wa, aku asyik dengan handphone, dan karena dia paham, kalau uminya nyuekin dia, dia akhirnya ngambek, tidur ambil dot sambil tiduran, trus hadap membelakangi uminya,,, Ya Allah… rasanya begini yaa, gak enak dicuekin anak. Ku sapa dia, ku peluk, masih saja membelakangi wajah uminya. Akhirnya ku angkat, dan ku gendong, sambil ku peluk, dan berkata “ Umi minta maaf ya Nak.., Maafin Umi sayang”.. Alhamdulillah, p...